.jpeg)
Bomas Koto Baru (Mato Aia, 04/05/2020), Warga miskin terdampak Covid-19, bakal terima bantuan tunai dari Pemerintah Nagari, yang diambil dari dana desa. Program bernama Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) ini, diberikan untuk tiga bulan, dari April hingga Juni, yang besarnya Rp 600 ribu per bulan.
Program BLTDD ini, merupakan satu dari tiga prioritas penyaluran dana desa, berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permendesa Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dua program prioritas lainnya, untuk penanganan Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa.
Untuk penentuan nama penerima BLTDD ini, ungkap Yuli Herman sebagai Pj Wali Nagari Bomas Koto Baru, sebagai rujukannya, didata langsung kelapangan bersama tim relawan yang telah dibentuk jauh-jauh hari. Penerima BLTDD sendiri, warga yang masuk dalam DTKS, namun belum mendapat program jaminan/Jaring Pengaman Sosial, seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, maupun Kartu Pra Kerja serta tidak termasuk kedalam list sebagai penerima Bantuan BLT dari Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Apabila yang bersangkutan belum masuk DTKS, bisa diusulkan masuk BLTDD, yang selanjutnya menjadi usulan pemutakhiran DTKS. Yang menjadi resiko, jangan sampai, jika sudah diusulkan dan menerima BLTDD, namun tidak masuk pemutakhiran DTKS.
“Pendataannya dilakukan secara bertahap oleh relawan nagari, dari tingkat Jorong, tingkat Nagari seterusnya. Selanjutnya dimusyawarahkan di tingkat Nagari, dirapatkan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang ada di Nagari,” kata Yuli Herman.
Besarnya prosentase penyaluran BLTDD sendiri, menurut Yuli Herman, tergantung dari besarnya dana desa (DD) yang diterima. Untuk DD Rp 800 juta ke bawah, besarnya BLTDD, maksimal 25 persen dari DD. Untuk DD diatas Rp 800 juta hingga Rp 1,2 milyar, besarnya BLTDD maksimal 30 persen dari DD. Dan untuk DD diatas Rp 1,2 milyar, besarnya BLTDD maskimal 35 persen dari DD.