You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Bomas
Bomas

Kec. Sungai Pagu, Kab. Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI BOMAS KOTO BARU Menjadikan Nagari Bomas Koto Baru yang maju ke yang lebih maju dan Optimalisasi Pelayanan Publik Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Berazaskan adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah .

Tugas & Fungsi PPID

YULI HERMAN 26 Agustus 2022 Dibaca 50 Kali

PPID Nagari Bomas Koto Baru ditetapkan berdasarkan SK Wali Nagari Bomas Koto Baru Nomor 24 Tahun 2024.

Secara ringkas, tugas dan fungsi PPID Nagari Bomas Koto Baru yaitu :

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Nagari Bomas Koto Baru;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Nagari Bomas Koto Baru kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Nagari Bomas Koto Baru;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Nagari Bomas Koto Baru;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di Nagari Bomas Koto Baru untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kabupaten Solok Selatan;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi di Nagari Bomas Koto Baru kepada PPID Kabupaten Solok Selatan secara berkala.