PPID Nagari Bomas Koto Baru ditetapkan berdasarkan SK Wali Nagari Bomas Koto Baru Nomor 24 Tahun 2024.
Secara ringkas, tugas dan fungsi PPID Nagari Bomas Koto Baru yaitu :
- Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan. - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Nagari Bomas Koto Baru;
- Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Nagari Bomas Koto Baru kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Nagari Bomas Koto Baru;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Nagari Bomas Koto Baru;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di Nagari Bomas Koto Baru untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kabupaten Solok Selatan;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi di Nagari Bomas Koto Baru kepada PPID Kabupaten Solok Selatan secara berkala.