You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Bomas
Bomas

Kec. Sungai Pagu, Kab. Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI BOMAS KOTO BARU Menjadikan Nagari Bomas Koto Baru yang maju ke yang lebih maju dan Optimalisasi Pelayanan Publik Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Berazaskan adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah .

Jenis-jenis Informasi Publik

YULI HERMAN 26 Desember 2022 Dibaca 85 Kali

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :

  • Informasi tentang Profil Nagari
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan
  • Informasi kinerja dan realisasi Program dan Kegiatan
  • Informasi Laporan Keuangan
  • Ringkasan tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik
  • Informasi tentang tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Nagari
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat

 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :

  • Informasi tentang bencana alam di dalam lingkup Nagari
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam di dalam lingkup Nagari
  • Informasi tentang bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

 

Informasi yang wajib tersedia setiap saat :

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Nagari
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-menyurat Aparatur Nagari dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis (RPJM Nagari)
  • Agenda kerja Wali Nagari
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya

 

Informasi yang dikecualikan :

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang