Nagari Bomas Koto Baru saat ini telah berumur 17 tahun, sebelumnya merupakan wilayah kerja Pemerintahan Nagari Koto Baru. Dengan adanya peluang terbuka didalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Nagari yaitu Pasal 5 memberikan kesempatan untuk memekarkannya sebuah Nagari. Bagai Gayung bersambut, masyarakat menyambutnya dengan penuh antusias.
Pemerintahan Nagari Induk (Koto Baru), BAMUS, KAN beserta elemen masyarakat lainnya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mereka bersatu padu supaya Nagari Koto Baru dapat dimekarkan menjadi tiga Pemerintahan Nagari lagi yaitu dengan nama masing-masing Nagari Pulakek Koto Baru, Pasar Muara Labuh dan Bomas Koto Baru.
Setelah melalui proses intensif, akhirnya Pemerintah Daerah mengusulkan pada DPRD Kabupaten Solok Selatan supaya usulan masyarakat tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Desember 2006 baru menyetujui Pulakek Koto Baru dan Pasar Muara Labuh menjadi sebuah Pemerintahan Nagari baru dalam wilayah Kecamatan Sungai Pagu, sedangkan Bomas Koto Baru karena adanya perbedaan persepsi pada tingkat bawah mengenai pusat pemerintahan menyebabkan pembahasannya agak terlambat dibandingkan dua nagari pemekaran lainnya. Setelah diperoleh kesepakatan mengenai pusat pemerintahan barulah Bomas Koto Baru dibahas Bersama-sama dengan proposal pemekaran Nagari Lubuk Gadang dan Lubuk Gadang Timur, DPRD Kabupaten Solok Selatan akhirnya menetapkan Persetujuan tentang Pemekaran Lubuk Gadang Timur serta Bomas pada Tanggal 5 Juni 2007. Keberadaan Nagari Bomas disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemekaran Nagari Lubuk Gadang di Kecamatan Sangir dan Koto Baru dikecamatan Sungai Pagu.
Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa untuk Nagari pemekaran sebelum dipilih Wali Nagari yang defenitif supaya penyelenggaraan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya maka terlebih dahulu ditunjuk Penjabat Wali Nagari (Pj) Wali Nagari. Dimana Penunjukan Penjabat Wali Nagari Pemekaran Bomas dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 140.145.281-2007, tanggal 10 September 2007.
Dengan suatu acara yang penuh khidmat pada hari kamis tanggal 1 November 2007, Bapak Bakri Bakar, SH yang sehari-hari sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan melantik Gusferi Forsa, A.Md sebagai Pj. Wali Nagari Bomas Koto Baru,seluruh Masyarakat antusias dan bergembira tergambar dari hadirin dan undangan yang hadir, karena Pemerintahan Nagari yang diidam-idamkan sudah terkabul.
Agenda pertama yang dilakukan penjabat Wali Nagari adalah menyiapkan Perangkat Nagari dan memfasilitasi Pembentukan BPN (Sekarang BAMUS) keduanya berhasil dilaksanakan dengan baik oleh Saudara Gusferi Forsa, A.Md sebagai Pj. Wali Nagari Bomas Koto Baru. BAMUS Bomas Koto Baru dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 140.147.3-2008, sedangkan pelantikan BAMUS yang berjumlah 11 orang didelegasikan pelaksanaannya kepada Camat Sungai Pagu Drs. Yuli Sastra Jhon.
Agama yang dianut oleh masyarakat Bomas Koto Baru 100 persen beragama Islam sebagaimana kebiasaan masyarakat Islam pada umumnya. Setiap hari-hari bersejarah dan perayaan hari besar Islam selalu diperingati pada setiap Mesjid dan Mushalla yang ada di Nagari Bomas Koto Baru, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha. Selain itu yang tak pernah dilupakan adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Isra’ Mi’raj. “Lamang” merupakan makanan khas yang selalu ada pada setiap kegiatan diatas dengan bahan dasar beras ketan putih, ketan hitam, ketan merah dan batiak. Sehingga bila tak ada “lamang” nuansa kebesaran perayaan/peringatan tersebut akan terasa tidak hikmad.